Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat ESDM Tetap Dihukum 3,5 Tahun di Kasus Korupsi Nikel

Kedua bekas pejabat Kementerian ESDM itu dengan demikian tetap dihukum masing-masing selama 3,5 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta.
Palu pengadilan/bloomberg
Palu pengadilan/bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terhadap bekas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM Ridwan Djamaluddin serta Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto.

Kedua bekas pejabat Kementerian ESDM itu dengan demikian tetap dihukum masing-masing selama 3,5 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 April 2024 Nomor 118/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Sugeng Mujiyanto yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding yang dibacakan pada tanggal Selasa (2/7/2024) kemarin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memvonis delapan tersangka kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Utara.

Dari delapan terdakwa itu di antaranya, Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Kara Nusantara Investama dan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Ridwan dkk telah dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Ridwan telah divonis pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair selama dua bulan penjara.

"Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair 2 bulan kurungan," dalam rilis Kejati Sulteng, Kamis (25/4/2024).

Sebaliknya, Windu Aji divonis lebih lama dibandingkan dengan Ridwan. Pasalnya, majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Windu dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan wajib membayar uang pengganti Rp135 miliar subsidair 1 tahun penjara.

"Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26," tulis Kejati Sulteng.

Kemudian, terdakwa lainnya yaitu Glenn Ario Sudarto diputus pidana 7 tahun. Ofwan Sofwan dan Sugeng Mujiyanto masing-masing divonis 6 tahun dan 3,5 tahun yang dikurangi dengan masa penahanan. Ketiganya juga didenda Rp200 juta subsidair 2 bulan.

Sementara itu, terdakwa Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara seluruhnya selama 3 tahun dengan denda Rp200 juta.

Sebagai informasi, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ridwan Djamaluddin disebut telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang bertentangan dengan Kepmen ESDM.

Singkatnya, keputusan dinilai telah menguntungkan sejumlah pihak seperti Glenn Ario, Windu Aji Sutanto hingga Ofan Sofwan. Atas perbuatan para terdakwa, BPKP Sulawesi Tenggara telah menghitung kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp2,3 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper